• JL. RAYA NAROGONG KM 16,5 CILEUNGSI-BEKASI
  • pemdeslimusmedia@gmail.com

PEMERINTAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN MENGENAI PELARANGAN MUDIK TAHUN 2021

05 Mei 2021 Administrator Berita Desa Dibaca 394 Kali

RABU, 05/05/2021 - Pemerintah sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021, hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan Corona Virus Diasease atau Covid-19 yang ditakutkan akan termobilisasi dari daerah sentral perkotaan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Mengintip dari kejadian melonjaknya kasus Covid-19 di India yang mencapai 7.6�ngan rata-rata infeksi per-hari tertinggi yang pernah direkam mencapai 89.900 kasus per-hari, hal ini disebabkan oleh lengahnya Pemerintah India karena acara-acara keagamaan dengan kerumunan tidak ditindak tegas oleh pemerintah.

Dengan hal ini, Pemerintah Indonesia bertindak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang segala bentuk kegiatan pulang kampung dengan segala moda transportasi. Larangan mudik ini bukan tanpa dasar hukum yang jelas, berikut lengkapnya;

  • UU No. 4 tahun 1984 tentang penyakit menular
  • UU No. 24 tentang penanggulangan bencana
  • UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan bencana
  • UU No. 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
  • PP No. 21 tahun 2020 tentang PSBB
  • PP No. 82 tahun 2020 tentang komite penanganan Corona Virus Deasese 2019 (Covid-19)
  • Kepres No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat
  • Kepres No. 12 tahun 2020 tentang penetapan penyebaran virus Covid-19 ini sebagai bencana Nasional
  • Instruksi Presiden No. 6 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19
  • Keputusan Rapat Kabinet terbatas tanggal 23 maret 2021
  • Surat Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesi
  • Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengendalian Virus Covid-19

 

Dengan dasar itu, masyarakat yang memaksa untuk pulang kampung pada saat momen ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut;

  1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikan sesuai surat edaran nomor 13 tahun 2021
  2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau dikenakan denda sebesar Rp.500.000 sesuai dengan pasal 308 Undang-undang nomor 22 tahun 2009
  3. Mobil angkutan barang yang memuat penumpang akan dikenakan sanksi kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000  sesuai dengan pasal 303 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Limusnunggal menghimbau warga sekalian untuk tidak melakukan mudik tahun ini, sayangi keluarga kalian yang ada di kampung dengan mengikuti aturan ini ya!

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar